Sungailiat | Jejakperistiwainfo.com – Polsek Mendo Barat berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh AG (18) warga Kampung Keramat Pangkalpinang kepada Ega (19) warga Lubuk Besar Bangka Tengah. Pada rabu (22/11/2023) malam.
Kejadian tersebut dengan TKP Rumah kontrakan di Gang Hayati Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, SH., mengatakan Polsek Mendo Barat menerima laporan dari Ega yang mengalami mengalami luka robek di telapak tangan kiri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh AG.
“Mendapatkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Mendo Barat yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Mendo Barat Bripka Lux Andrian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.Tidak memerlukan waktu lama berhasil menangkap pelaku di Kampung Keramat Pangkalpinang”, ujar Iptu Defriansyah.
Dari hasil introgasi singkat pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Ega di rumah kontrakan yang di Gang Hayati Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat menggunakan sebilah celurit yang mengenai telapak tangan Ega.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku AG melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun”,jelas Iptu Defriansyah.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diserahkan dan dilimpahkan ke pihak Satreskrim reskrim Polres Bangka. Sabtu (25/11/2023)
Sumber: Humas polres Bangka