Surat pernyataan penerimaan CSR yang ditandatangani Robi Darwis pada tanggal 19 April 2024 (Foto ;istw)
Bangka Barat| Jejakperistiwainfo.com – Ponton Isap Produksi PIP diperairan Dusun selindung, Desa Air putih, Kabupaten Bangka Barat ditemukan informasi baru tentang empat sekawan yang tidak memberikan konfensasi kepihak desa dengan adanya dugaan pungli 15 persen di kubu RBY mencuat bukti bahwa keterangan yang diperoleh memang sesuai fakta dilapangan, Sabtu 24 Agustus 2024.
Informasi keterangan bahwa mereka dari semenjak PiP beroperasi di selindung tidak sekali pun mereka berikan konpensasi ke Desa , Bahkan yang tidak masuk diakal konvensi yang sudah Masuk kedesa Air putih pun mereka tarik kembali.
Tak hanya sampai disitu merut keterangan Kepala toko masyarakat saat ditemui di kediamannya mejelaskan secara sedetil-detail nya kepada tim media bahwa RBY , RSN,SPN, GN rupanya memang dari semenjak dilegalkan PIP yang beroperasi perairan selindung mengatur perjanjian konfensansi dengan CV tanpa melalui persetujuan dari pihak Pemerintah desa dan BUMDES yang di tandatanganinya Free Konpensasi nya mereka di tandatangani sendiri yang di buatkan oleh pihak CV, bahkan timah yang hasil di PIP RBY yang beli bukan CV.
Dengan demikian disimpulkan bahwa informasi data yang di peroleh Tim Roby Cs melakukan pemungutan liar secara sepihak terhadap izin dari pihak pemungutan Free konpensasi 15 persen itu dilakukan mereka secara pribadi tanpa menyetor ke CV maupun PT timah yang memberikan SPK ( Surat Perintah Kerja) sebagai badan Legalitasnya Mitra PT timah CV, bayak yang dirugikan dari aksi penyelewengan 4 sekawanan ini , Dari sisi lain pihak pemerintah desa yang tentunya mempunyai adil peran besar dalam investasi yang bekerja di wilayahnya wajib menyetujui kontrak mitra usaha yang bekerja di wilayah selindung dan menandatangani kontrak melalui Pemdes.
Kemudian CV mitra PT timah secara jelas dirugikan atas dugaan pemungutan liar mereka yang punya unsur sengaja menyuruh penambang untuk tidak setor ke pihak mitra PT timah (CV)”
“RBY Cs asumsi mengatakan kepenambang disuruh bayar free lalu timah terserah mau di jual kemana ” ungkap Penambang.
Aparat Penegak hukum dan Pihak Wastam PT timah sampai saat ini masih belum ada tindakan apapun yang diduga segaja Membiarkan para mapia PIP dikawasan Perairan selindung bermain lebih jauh atas dugan penyelewengan konvensasi legalitas perusahaan yang bergerak tanpa adanya keputusan surat resmi dari pihak pemerintah Desa.
Menurut UUD tentang penyelewengan, korupsi kemudian, Pasal 4 menyebut bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) menyebut setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dari tindak pidana, mendapat sanksi penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.( Tim )