Sungailiat| Jejakperistiwainfo.com – Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi di bakau belakang pagar Hotel Novilla, kelurahan kuday, Kecamatan Sungailiat, kabupaten Bangka.
Dari Pantauan Awak media Selasa (02/07/2024) pukul 11.09 Wib terlihat aktivitas tambang timah diduga ilegal Bakau belakang pagar Hotel Novilla mengunakan Ti Sebu-sebu diperkirakan ada kurang lebih 5 Pront.
Terpisah konfirmasi ke Kasat Polairud Polres Bangka lewat nomor WhatsApp mengatakan”, Terimakasih infonya”.
Sedangkan Kapolres Bangka dikonfirmasi belum memberikan tanggapan dan komentar apapun sampai dengan diturunkannya berita ini.
Sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin (ilegal) yang tercantum pada Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 miliar.
Jadi apabila terdapat indikasi unsur pidana penambangan tanpa izin, maka tindakan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh Aparat Penegak Hukum yang terkait.(Sinyo)