Lamongan|Jejakperistiwainfo.com- Peristiwa tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kini dialami oleh Sutrisno Ermawanto seorang wartawan kepala biro (Kabiro) media online antarwaktu.com yang meliput di wilayah Lamongan.
Mendengar adanya lokasi yang kerap disebut 303 (Perjudian) yang berada wilayah kedungpring Lamongan Sutrisno Ermawanto mencoba menelisik kebenaran hal itu sekaligus melakukan investigasi informasi yang ia peroleh.
Dalam penelusurannya Kabiro media online www.antarwaktu.com langsung menuju kelokasi perjudian sabung ayam yang dimaksud berada di Dusun Jetis, Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Minggu (17/12/23).
Setelah dari lokasi perjudian dan sabung ayam, Sutrisno Ermawanto melanjutkan penelusuran berikutnya ke kepala Desa (Kades) Kedungpring Joko Witono, selaku pemangku wilayah keberadaan atau lokasi 303 (perjudian) itu berada. Dengan bermaksud konfirmasi ke Kades Kedungpring.
Dalam proses konfirmasi tersebut tanpa sepengetahuan Sutrisno, kades joko witono menghubungi pihak kalangan judi ayam. Dan dalam hitungan menit datang kurang lebih 12 orang yang tiba tiba melakukan aksi kekerasan kepada Sutrisno, dipimpin bos dari pembackup kalangan judi sabung ayam yang informasinya adalah salah satu oknum TNI aktif .
Dengan Kejadian tersebut minggu malam ( 17/12/2023) korban Sutrisno didampingi ketua LSM GMAS dan ketua ormas pemuda Pancasila MPC ikut mendampingi proses hukum yg terjadi pengeroyokan terhadap Sutrisno. Dan di terima pihak SPKT Polres Lamongan dengan nomor STTLP/376/XII/2023/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Tertanggal 17 Desember 2023 hari Minggu pukul 16.00 WIB.
Subari Ketua PAC Pemuda Pancasila korwil Babat yang juga ketua GMas DPD Lamongan meminta kades tersebut di copot dari jabatan kepala desa karena tidak patut di contoh dengan menyewa beberapa preman untuk melakukan intimidasi kepada jurnalis dan LSM yang datang di arena perjudian
Kasus penganiayaan ini dapat dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Tentang tindak kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau pengancaman.
Serta orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Tim)