Pangkalpinang| Jejakperistiwainfo.com- Peredaran Rokok ilegal semakin marak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan beragam merk, layaknya rokok legal yang banyak ditemukan di warung/toko. Selain banyak peminat dari masyarakat kalangan menengah kebawah, ternyata harganyapun murah meriah.
Salah satunya HN warga Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang selaku pengedar rokok ilegal berbagai merk, dengan harga jual mulai dari 135 ribu – 155 ribu /slop. Rokok tersebut dijual oleh reseller HN ke pelosok-pelosok Daerah Wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Bangka Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran investigasi tim wartawan di beberapa wilayah, ditemukan ada sejumlah toko/warung yang menjual rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, ada juga rokok berbungkus tidak memiliki pita cukai. Didapatkan juga lokasi tempat penyimpanan (gudang) rokok ilegal dengan jumlah sangat fantastis.
Terpantau di rumah kediaman orang tua HN, banyak reseller yang mengambil dan melakukan penyetoran hasil penjualan rokok ilegal pada malam hari. Terlihat jelas juga di dalam rumah tersebut ada puluhan dus karton rokok ilegal yang siap untuk diedarkan. Rabu (06/02/24) malam.
Menurut pengakuan HN saat diwawancari tim wartawan, ia menjelaskan, bahwa dirinya sudah hampir 2 (dua) ini melakoni pekerjaan sebagai pengedar rokok ilegal dibantu oleh reseller ke beberapa daerah.
“Hampir 2 tahun, yang jelas setahun lebih usaha ini berjalan, dibantu oleh beberapa orang sales yang siap mengedarkan rokok ke warung/toko di berbagai tempat,” ucap HN dihadapan tim wartawan.
HN juga mengatakan”, dirinya hanya mengambil keuntungan 1000 (seribu) rupiah perbungkus, selebihnya diserahkan ke pihak reseller untuk ngebandrol harga jual ke warung/toko.
“Sumpah demi Allah, saya hanya mengambil keuntungan seribu rupiah perbungkus. Kalau dulu, keuntungan saya terima tiga ribu rupiah perbungkus. Selebihnya, terserah sales menaruh harga berapa untuk dijualkan,” ungkapnya.
Hebatnya lagi, HN sudah mengetahui resiko atas usaha yang ia jalankan secara ilegal tersebut. Seolah tak takut berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Saya tahu resikonya, barang ini hanya titipan saja dari sales. Orangnya datang tidak menentu, terkadang seminggu dua kali,” Lanjut HN.
Anehnya, kegiatan HN selama ini terkesan tidak terendus oleh pihak berwenang terkhususnya Bea Cukai dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sampai berita ini diterbitkan, selanjutnya tim wartawan akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan MAPOLDA Daerah Provinsi Bangka Belitung.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Tim)