Tambang Galian C Diduga Ilegal Tua Tunu Masih Terus Beraktivitas 

Pangkalpinang| Jejakperistiwainfo.com-  Aktivitas tambang Galian C atau tanah puru diduga ilegal di Tua Tunu, kecamatan Gerunggang, kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Informasi ini pertama kali laporan dari warga yang menghubungi nomor pengaduan Media Jejakkriminal.com merasa resah dengan adanya pertambangan Galian C atau Tanah puru di karenakan debu yang dihasilkan.

Berbekal informasi awal ini,Tim media melakukan investigasi ke lokasi pertambangan yang dimaksud.

Alhasil Tim media di lokasi, ternyata benar didapati adanya aktivitas pertambangan, dengan menggunakan alat berat warna Orenge merek Hitachi sedangkan beraktivitas melakukan pengisian tanah puru ke dalam Dump truk. Selasa (20/08/2024) pukul 11.20 Wib.

Konfirmasi ke salah satu pekerja yang namanya minta tidak sebutkan mengatakan”, Pengurusnya Tambang tanah puru ini berinisial YD merangkap Operator alat berat pak”.

Terpisah konfirmasi ke kasat Pol- PP Kota Pangkalpinang lewat nomor WhatsApp mengatakan”, kami monitor dulu ya bang”.

Larangan Penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan dalam setiap kegiatan penambangan.

Menurut Regulasi yang ada, setiap penambangan Tanah Puru/ Galian C harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan tanah puru milik US ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sumber: Jejakkriminal.com

Tim