SPBU 24.333.77 Jln.Raya Maras Senang Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite

Bangka| Jejakperistiwainfo.com – SPBU 24.333.77 Jalan Raya Maras Senang, kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Dari pantauan awak media Selasa (04/06/2024) pukul 10 56 Wib terlihat pengerit BBM bersubsidi jenis Pertalite mengunakan Motor Suzuki Thunder secara berulang-ulang di SPBU 24.333.77.

Terpisah terlihat didepan SPBU 24.333.77 dibelakang rumah kosong terlihat Puluhan Jerigen Warna kuning berukuran 20 liter yang beris BBM bersubsidi jenis pertalite.

Konfirmasi ke pengurus SPBU 24.333.77 berinisial H lewat nomor Whatsapp Selasa (04/06/2024) Pukul 12.44 Wib belum ada tanggapan.

Konfirmasi ke masyarakat sekitar berinisial M menyatakan”,SPBU itu ada yang bilang masuk Wilayah Bangka induk dan ada juga bilang Wilayah Bangka Barat. Kalau sepengetahuan saya SPBU itu ikut Wilayah Bangka induk. Batas wilayah Bangka induk dengan Bangka Barat di gapura itu pak”.Ucapnya.

Dari keterangan Masyarakat terkait batas Wilayah Tim konfirmasi ke kapolres Bangka lewat nomor WhatsApp Mengatakan”, makasih infonya”.

Konfirmasi kapolres Bangka Barat lewat nomor whatsapp mengatakan”,Terimakasih informasinya, Segera kita tindaklanjuti”.

Konfirmasi ke Kapolsek Bakam lewat nomor Whatsapp mengatakan”,Terimakasih infonya”.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut . minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Tim