SPBU 24.331.133 Nibung Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Koba | Jejakperistiwainfo.com- Penimbunan BBM Bersubsidi Pemerintah jenis Pertalite kini kembali ditemukan di SPBU 24.331.133. Koba Bangka Tengah Propinsi Bangka. Bangka Belitung

Dari pantauan awak media langsung wartawan Rabu Pagi (14/ 02-2024) disalah satu SPBU Yang beralamat Didesa Nibung. yang dilakukan para pengerit menggunakan Sepeda motor yang berulang – ulang.

Dari hasil penimbunan BBM Bersubsidi pemerintah jenis Pertalite terlihat, jerigen- jirigen yang dikumpulkan yang dipenuhi isi Pertalite di belakang Rumah warga tepatnya berada di depan SPBU tersebut, bahkan beberapa mobil terlihat terparkir untuk pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite.

Para pengerit yang sedang berkumpul saat dikonfirmasi awak media mengatakan”, Her Setiap melakukan pengisian kami dimintai Rp.5000. Per Jerigen oleh Petugas SPBU.Ucapnya.

Salah satu pekerja SPBU Nibung saat di konfirmasi terkait hal tersebut. Mengatakan”, Aok, to mobil saya, yang kamu foto . Apa maksud ka ne ge. Ni kiceng kami . ” Kata bujang.

Adanya penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Nibung tersebut dihubungi terpisah Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono. Terimakasih Atas informasinya. Nanti kami akan selidiki.

Sementra EDO pengawas SPBU Nibung di mintai konfirmasi terkait adanya penimbunan BBM Bersubsidi Pemerintah tersebut melalui para pengerit, bungkam tak menjawab pesan yang dikirim.awak media masih dalam upaya meminta tanggapan nya.

Diketahui sebelumnya SPBU Nibung dengan nomor 24.331.133. pernah Disegel pihak Pertamina untuk tidak menyalahgunakan BBM Bersubsidi Pemerintah tersebut yang berlebihan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Dengan adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga Pertalite, masyarakat dan Negara telah dirugikan oleh oknum Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. minta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan di proses dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sumber: TOPBERITA