Penjarahan Pasir Timah di Laut Suka Damai Toboali Berjalan aman-aman Saja

Toboali | Jejakperistiwainfo.com – Tidak Ada habisnya berbicara tambang bijih timah, baik di daratan maupun di lautan. Lantas harga bijih timah kian meroket tinggi.

Laut Suka Damai Payak Ubi kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TI Selam terus beroperasi berjalan aman-aman saja.

Pantauan langsung pagi dini hari, Selasa (09/05/2023) di Pelabuhan Jeki laut Suka Damai ramai Ponton TI Tower dan Selam yang menambang.

Laut Suka Damai Du 1546 RKA dari Kelamboi sampai Gusung Pasir Kuarsa merupakan IUP PT. Timah, tbk terkesan ada pembiaran terhadap kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton TI Selam.

Tidak tahu kemana bijih timah yang dihasilkan dari Ponton TI Selam ini. Bijih timah ilegal ini dijual kepada kolektor yang tidak jelas siapa sebagai penampungnya.

Penjarahan bijih timah ini dilakukan berjalan terus dan lancar. Dimana penegakan dan tindakan hukum untuk penambang ilegal serta penampung bijih timah ilegal ini.

Dari salah sumber yang tidak mau disebutkan namanya, “tambang laut Suka Damai sudah berjalan Sistem seminggu sekali sejuta untuk tower. Selain itu kalau untuk selam per unitnya minimal dapat 10 kg/hari harus bayar seratus ribu dibawah 10 kg bayar lima puluh ribu saja yang dikoordinir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab”, jelasnya.

“harapannya jika ada kebijakan atau diskresi hasil bijih timahnya dijual atau diambil oleh PT. Timah, Tbk”, harapnya.

Secara terpisah konfirmasi Ditpolair Polda Babel lewat Nomor WhatsApp mengatakan”,Tks infox dicek dulu”.

Kemudian mengacu dalam peraturan Presiden RI Undang -undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 161 Berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan /atau Batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g. Pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Dengan adanya pemberitaan ini, meminta APH dan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas penambang ilegal dan penampung bijih timah ilegal serta bisa memberikan solusi dari dampak penambangan ini.

Tim