Bangka Barat| Jejakperistiwainfo.com- Amri Oknum wartawan Media Online Global investigasi.com,(GINEWS.COM) dituduh telah melakukan pemerasan terhadap pelaku tambang ilegal yang berinisial AS, Asal Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Rabu (9/6/2023)
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/6) lalu, berawal saat Amri Oknum Wartawan melakukan investigasi ke lokasi tambang timah ilegal milik AS yang berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Klabat dan Masuk ke dalam status kawasan hutan produksi (hp) yang diketahui saat ini sudah berhenti secara langsung aktifitasnya setelah kejadian tersebut terkesan dibebaskan dari jeratan hukum.
Menurut keterangan Amri Oknum Wartawan Ginews yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan data hasil dokumentasi kegiatan tambang timah tersebut dikirimkan ke pemilik tambang, dengan tujuan untuk meminta konfirmasi.
“Tujuan saya hanya ingin meminta konfirmasi terkait kegiatan tambang tersebut kepada Asen” Jelasnya.
Dari Hasil konfirmasi tersebut, AS meminta supaya data hasil investigasi kegiatan tambangnya tidak diterbitkan atau dinaikkan berita,yang kemudian dijawab oleh Amri “kita Sama tau aja ya” Kata Amri.
Atas permintaan AS mereka bersepakat untuk bertemu di CAFE SEVENTY FOUR yang berakhir dengan pemberian selembar Amplop tanpa diketahui isinya berikut saksi dan langsung diterimanya.
Nasib naas bagi Oknum Wartawan Amri saat kembali melintas di depan kedai kopi Seventy Four samping Bank Sumsel Babel Parittiga Jebus, Oknum Wartawan Amri ditahan dan dicegat oleh beberapa oknum warga yang tak lain adalah rekan-rekan AS, yang belakangan diketahui berlatar belakang Oknum ormas di parit tiga jebus, yang sengaja mempertanyakan perihal Amplop yang diterimanya itu.
Sangat jelas dalam rekaman vidio dengan durasi singkat yang beredar di masyarakat luas dan di medsos, bagaimana seorang Oknum Wartawan Amri diintimidasi dan dipaksa mengakui bahwa, dirinya telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap AS berdasarkan bukti amplop yang diterimanya.
Sementara isi amplop tersebut belum diketahui secara jelas sebab tidak ada satu orang pun yang hadir saat itu berani menunjukkan isi fisik dalam amplop tersebut, apakah uang atau hanya amplop kosong saja, sampai diperiksa oleh pihak kepolisian Polsek Parit tiga jebus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya sampai disitu, Saat rekan-rekan Laikusen alias Asen menanyakan kepada Oknum Wartawan Amri dari Media mana berasal. Amri menyebutkan dengan tegas bahwa dirinya adalah wartawan media GINEWS TV, namun rilis yang ditulis hingga dikemas menjadi pemberitaan untuk dikonsumsi publik menyebutkan INEWS TV, sehingga munculah narasi judul pemberitaan yang menyebutkan Amri adalah wartawan gadungan, sehingga terkesan dikriminalisasi terhadap dirinya.
AS sendiri, pelaku tambang timah ilegal tersebut, yang sampai saat ini tidak dikenakan sanksi atau tindakan hukum apa pun oleh APH setempat hingga terkesan dilindungi dan diistimewakan.
Terkait dugaan pelanggaran kegiatan tambang ilegalnya itu, saat dikonfirmasi oleh media (6/6) pagi, sampai berita ini diterbitkan belum juga memberikan jawaban apapun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jebus IPDA Haris, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat Whatsapp (9/6) malam, terkait tidak adanya penindakan atau sanksi terhadap AS si pelaku tambang ilegal yang beraktivitas dalam kawasan hutan produksi (hp) tanpa Izin resmi sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Selanjutnya awak media menghubungi pihak KPH Jebu Bembang Antan (9/6) untuk meminta konfirmasi, atas dugaan kegiatan tambang ilegal milik AS yang masuk dalam kawasan hutan produksi,
bahwa hari selasa kemarin kami bersama pihak Polsek jebus parit tiga suadah melakukan pengecekan lokasi tambang di desa jebu darat dan di dapatkan lokasi tersebut sudah tidak ada aktifitas lagi, selanjutnya melakukan memasang sepanduk peringatan, kami juga akan terus berkomunikasi dengan instansi terkait, terang Panji Utama KPHP.
Untuk mendapatkan keadilan terkait permasalahan ini, Oknum Wartawan Amri yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Jebus sejak tanggal (2/6 /2023 )lalu dengan status Tersangka, menunjuk Agus Purnomo, SH no sebagai Penasehat Hukumnya guna membela dan mengurus kepentingan hukumnya.
Oknum Wartawan Amri sendiri saat dijumpai oleh rekan rekan awak media mengatakan”,Kita hormati proses hukum yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian Polsek Parit tiga jebus” ucap Amri
Agus Purnomo SH, Selaku kuasa hukum Amri pada media ini mengatakan, akan melakukan upaya – upaya hukum lainnya yang menjadi hak hak kliennya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hal ini sudah tentu perbuatan yang dilakukan oleh AS adalah perbuatan melanggar hukum, jika tidak dilengkapi dasar dan dokumen perizinan tambang, apalagi di hutan kawasan jelas sekali perbuatan hukum yang telah dilakukannya,” kata Agus
Dengan demikian lanjut Agus, agar hukum dirasa adil bagi masyarakat Bangka Barat khususnya Parit tiga Jebus saudara As pelaku tambang ilegal juga wajib ditindak karena dengan sengaja melakukan kegiatan tambang ilegal berikut perambahan dan perusakan kawasan hutan.
Agus meminta kepada pihak kepolisian setempat beserta jajarannya agar segera AS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, hingga keadilan dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat Parittiga Jebus khususnya.
Masih kata Agus,dalam konteks perkara yang terjadi terhadap Amri Seorang Oknum Wartawan yang melakukan pekerjaannya yakni liputan dan kemudian meminta konfirmasi kepada Pemilik tambang ya sah – sah saja, kemudian pemilik tambang meminta untuk tidak “memberitakan/ tidak dinaikkan kepemberitaan” serta diminta untuk bertemu saat malam harinya yang kemudian adanya percakapan serta kesepakatan bahwa “kita saling bantu ya” ucap Amri yang saya kutip dari keterangan Amri baik dalam klarifikasinya maupun yang saya simak dari Vidio berdurasi singkat dimana saat ini beredar luas dikalangan masyarakat,
Dalam hal ini saudara Amri terkesan di jebak oleh saudara AS”ucap Agus
Terkait pemilik tambang yang tidak dilengkapi dokumen perizinan di areal kawasan hutan tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan tindakan atau sanksi apapun dari pihak pihak yang berwenang,
“Saya selaku kuasa hukum dari saudara Amri meminta kepada seluruh pihak Jajaran kepolisian dan pihak kehutanan sampai dengan kementrian lingkungan hidup (KLHK) agar segera menindak pelaku – pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut agar keadilan dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat,” Tegasnya
“Tak sampai disitu Agus Purnomo,SH juga mengatakan, Pihak kolektor (bos) yang membeli timah hasil kegiatan ilegal Saudara “AS” dapat juga dijerat Pidana Sebagai Penampung, Pengepul dan Pembeli timah hasil kegiatan ilegal di areal kawasan hutan tanpa izin, selain perusakan dan perambahan kawasan hutan wajib ada tanggung jawab lingkungan atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang milik “AS” di Areal dusun jebu darat tersebut ” Imbuhnya
“Meminta Kepada Pihak yang Berwenang yakni Kepolisian Setempat Maupun Pihak Kehutanan Untuk Segera Menindak lanjut Perihal ini, jangan terkesan tebang pilih atas perkara yang fenomenal ini.” Pungkasnya.
Tim