Mandailing Natal | Jejakperistiwainfo.com- Sebagian besar masyarakat Desa Taluk, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sepertinya menyesal atau salah memilih pemimpin yang saat ini menjabat sebagai kepala desa.
Salah satu hal yang menandakan itu adalah, minimnya kehadiran masyarakat saat pelaksanaan Musdes penetapan APBDes tahun 2025 yang digelar baru-baru ini di kantor desa. Selain perangkat desa, warga yang hadir saat itu terhitung tidak sampai jumlahnya 10 orang.
Tidak sedikit juga warga desa Taluk mengeluhkan kinerja Endrawansyah selaku kepala desa setempat. Pasalnya, menurut masyarakat, kepala desa yang baru setahun lebih menjabat dan mengelola anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2024 disinyalir terindikasi sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain dinilai terindikasi maladministrasi, sejumlah penggunaan keuangan desa seperti dana di bidang pembangunan desa, bidang kemasyarakatan, dan anggaran di bidang pemberdayaan masyarakat, kemudian biaya darurat/mendesak lainnya diduga sarat pelanggaran hukum.
“Mulai dari APBDes awal hingga adanya perubahan APBDes tahun 2024, sebagian besar penggunaan keuangannya dinilai tidak dilaksanakan baik secara administratif, secara teknis maupun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap salah seorang sumber yang enggan dituliskan namanya.
Ia merinci, seperti pembangunan rabat beton, pengerasan jalan dan pengadaan lampu jalan desa, lalu pembelian lembu, penyediaan sembako, kemudian perbelanjaan barang dan jasa untuk diserahkan kepada masyarakat serta sejumlah item lainnya yang tertera pada perubahan APBDes Taluk, diduga terindikasi praktik tindak pidana korupsi.
“Banyak kegiatan yang diduga tidak terealisasi maksimal, bahkan ada kegiatan yang fiktif bila dianalisa dari sejumlah nomenklatur yang dianggarkan pada perubahan APBDes tersebut,” beber pria yang mengaku sebelumnya merupakan salah satu pendukung Endrawansyah.
Namun, karena dirinya juga telah mendengar kalau indikasi dugaan penyimpangan pada pengelolaan keuangan dana desa Taluk sudah dilaporkan oleh salah satu aliansi ke penegak hukum, ia berharap oknum yang terlibat segera diperiksa dan bila terbukti juga diberi tindakan hukum.
“Mungkin inilah bentuk kritik masyarakat terhadap kinerja nya (kepala desa), sehingga pada saat pelaksanaan Musdes kemarin pun warga malas menghadirinya,” imbuhnya yang juga membeberkan kalau dokumentasi dan tanda tangan pada berkas Musdes perubahan APBDes 2024 terdapat manipulasi data.
Dana Desa Tahun 2025 Terancam Tidak Dicairkan
Dana Desa terancam tidak dicairkan salah satunya penyebabnya dikarenakan adanya laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan dana desa, seperti fiktif, penggelembungan biaya, dan korupsi pada pengelolaan keuangan desa tahun sebelumnya.
Desa Taluk terancam gagal menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2025 karena pemerintahan desa dianggap tidak transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana, sehingga terdapat indikasi dugaan untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Jika terdapat laporan mengenai penyalahgunaan dana pada salah satu desa, maka penyaluran dana desa untuk tahun anggaran berikutnya terancam tidak dicairkan,” kata Ahmad Nagori Harahap, salah seorang aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Tapanuli kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).
Apalagi pihak pengelola dana desa dimaksud berpotensi untuk diproses secara hukum, maka desa tersebut terancam tidak bisa menikmati anggaran dana desa tahun berikutnya. Seperti pertanggungjawaban DD Taluk tahun 2024 yang mereka laporkan ke Polres Madina.
Selain itu, pencairan dana desa juga dapat terancam ditunda bila ada temuan penyelewengan dana desa oleh pihak inspektorat yang juga memiliki fungsi sebagai pembina dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Apabila inspektorat menemukan adanya penyelewengan dana desa, maka akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Dan jika hasil temuan inspektorat memiliki unsur pidana, maka akan diproses secara hukum,” papar Nagori.
Nah, terkhusus untuk desa Taluk, kata dia, berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh serta hasil investigasi di lapangan menyimpulkan kalau penyaluran dana desanya diduga sarat penyimpangan sehingga patut untuk dilaporkan dan diperiksa oleh instansi terkait.
Mengaku salah satu dari tim yang melaporkan adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan desa Taluk, Nagori mengatakan, kalau pihaknya baru-baru ini sudah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidkor Polres Madina.
Ia berharap, atas pengaduan yang mereka layangkan itu dapat menjadi atensi bagi pihak Polres Madina untuk menindaklanjutinya demi tercapainya perubahan yang lebih baik di Kabupaten Madina, khusunya bagi masyarakat desa Taluk.
“Kami yang juga memiliki fungsi sebagai sosial kontrol, melalui pemberitaan ini meminta kepada inspektorat, agar profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, termasuk pada pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya.
Arios