Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal Gerunggang Beraktivitas Kota Pangkalpinang Yakni Sebagai Zero Tambang

Pangkalpinang| Jejakperistiwainfo.com – Aktivitas galian C berada Jalan Kulan, Kampak Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, provinsi kepulauan bangka belitung diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal.

Dari pantauan Awak media Rabu (17/05/2023) pukul 09.24 Wib Terlihat Excavator Warna Kuning Merek Komatsu sedang beraktivitas melakukan Penggalian Tanah puru .

Excavator Komatsu tersebut langsung mengisi tanah yang digali dinaikkan kedalam dalam mobil truk yang sedang mengantri .

Terpisah konfirmasi ke pengurus tambang Mengatakan”, kalau pemilik lahan saya tidak tau tetapi kalau pengurus lahannya bernama H.Mizi, dan kalau pengurus Excavator bernama Bernisial JK ucapnya.

Warga sekitar Bernisial FK menjelaskan”,bahwa aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa menghiraukan keluhan masyarakat sekitarnya, pasal jalan umum dilalui mobil pengangkut tanah tersebut mengotori jalan dan menimbulkan debu, tanpa adanya inisiatif dari sang pengurus untuk membersihkan setelah habis dari kegiatan tersebut, belum lagi para sopir yang ngebut saat melintasi jalan tersebut membuat kami khuatir terjadi kecelakaan Tegasnya.

Terlebih Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) sendiri dengan tegas menyebutkan jika kawasan Kota Pangkalpinang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yakni sebagai kawasan ‘Zero Tambang.

Meski demikian para oknum pelaku tambang terkesan tak mempedulikan soal aturan atau peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat (Pemkot Pangkalpinang). Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

(Tim)