PANGKALPINANG| Jejakperistiwainfo.com —Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengamankan sindikat Narkotika antar Provinsi. Kali ini Tim gabungan BNNP Babel berhasil mengamankan TC jaringan Batam.
Kepala BNNP Babel Brigjen Pol M.Z Muttaqin mengatakan pelaku TC menyelipkan barang bukti didalam dubur dan sela-sela paha seorang pria jaringan Batam berhasil diringkus tim gabungan Badan Nasional Narkotika Provinsi Bangka Belitung, di Bandara Depati Amir Babel.
“Alhamdulillah setelah membongkar Jaringan Narkoba lintas Sumatra 75 Kg jenis Ganja di minggu lalu. Lagi-lagi BNN Babel dengan tim Gabungan Beacukai, Avsec, Polsek bukit intan berhasil meringkus jaringan Narkoba lintas Batam-Babel,” kata Muttaqin.
Menurutnya, ungkap kasus tersebut berdasarkan agent informan pihaknya. Serta penyelidikan yang panjang selama berminggu minggu. Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023, Segera Memerintahkan Tim Pemberantasan dan Intel BNN Provinsi Babel yang dipimpin langsung Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Prov Babel KBP Dinnar Widargo.
Serta, bersinergi dengan Beacukai Pangkalpinang, Polda, Polsek Bukit Intan dan Avsec Bandara Depati amir. berhasil melakukan Pengejaran dan Penangkapan terhadap target seorang Jaringan Batam yang membawa Narkoba jenis Sabu.
“Dengan modus disembunyikan dalam dubur dan sela Paha dari rute Bandara Batam-Bandra Jkt – Bandara Babel. Narkotika tersebut dibawa oleh tersangka dari Batam menuju Provinsi Bangka Belitung melalui 2 Jalur Udara. Yaitu menggunakan transportasi maskapai swasta yang pulang banyak pesawatnya di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan Pengembangan dan pendalaman Penyidikan lebih lanjut karena dari beberapa bukti mengarah pada Bandar Jaringan Batam.
“Adapun Identitas Pelaku adalah mantan Napi Narkoba yang baru keluar 2 bulan dari Penjara Lapas Batam yang divonis 12 Tahun penjara,” jelasnya.
Dari ungkap kasus tersebut, BNNP Babel berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 158.17 gram seharga kurang lebih 158 juta rupiah. Dari Barang bukti bisa menyempatkan 1264 jiwa anak bangsa di Bumi serumpun sebalai Babel.
“Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (**)