Ratusan Masyarakat Desak PN Kota Tanjungbalai Hukum Berat dan Copot Jabatannya Kades SEI Lunang 

Tanjungbalai,Sumut| Jejakperistiwainfo.com-Masyarakat Desa SEI Lunang kecamatan SEI Kepayang timur berbondong bondong mendatangi Pengadilan Negeri kota Tanjungbalai untuk Berunjuk rasa terkait Kasus penganiayaan yang di lakukan sahlan kepala desa beserta asri anaknya kepada abat masyarakat Desa SEI Lunang, 06 Maret 2025.

Unjuk rasa di lakukan di halaman Pengadilan Negeri kota Tanjungbalai dan Unjuk Rasa di mulai pukul 11:00 Wib.

Masyarakat yang hadir menyampaikan kepada pihak pengadilan untuk memberikan hukuman yang berat bagi tersangka dan masyarakat juga menegaskan akan terus mengawal proses persidangan sampai putusan.

Fahmi sebagai orator dari masyarakat menyampaikan sesuai fakta lapangan bahwa tersangka masih status aktif dan bisa memberi tanda tangan dan stempel untuk surat” yang ada di kantor Desa. Ucap Fahmi

Kami meminta agar Sahlan segera di copot dari jabatannya karena perbuatan tersangka sangat melukai hati masyarakat Desa SEI lunang, kecamatan SEI kepayang timur, tegas Fahmi

Masyarakat meminta pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang berat bagi tersangka, karena masyarakat sudah sangat resah dengan prilaku premanisme dari tersangka,tutup fahmi.

Akbar Kusuma Orator dari masyarakat juga mengatakan meminta kepada pihak Pengadilan Negeri tanjungbalai untuk memberikan keadilan yang seadil- adilnya kepada korban yang menjadi cacat akibat perbuatan tersangka.ucap Fahmi.

Kami juga menegas dan meminta PN untuk segera memberatkan hukuman sesuai pasal 170 ayat 3 kepada tersangka,tutupnya

Apresiasi masyarakat di terima langsung oleh Humas PN.

Humas PN mengatakan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasi,

Untuk saat ini belum ada tuntutan dan masih proses pemeriksaan saksi” kami berharap masyarakat memberi kepercayaan kepada Pengadilan Negeri Kota TanjungBalai untuk memproses persidangan kepada tersangka.ucapnya(Adesulin)